oleh

Panji, Sang Perawat Demokrasi

Panji tidak sekadar melucu. Humor dalam penampilannya berfungsi sebagai alat pedagogis dan politik: membuka ruang diskusi terhadap fakta-fakta yang selama ini dianggap kabur, tabu, atau sekadar gosip. Dengan kecerdasan dan keberanian, Panji merangkai potongan informasi yang tersebar di publik menjadi narasi yang runtut, lugas dan mudah dipahami publik.
Di titik inilah Panji memainkan peran penting. Ia mengangkat apa yang sebelumnya hanya dibicarakan secara sembunyi-sembunyi ke ruang publik yang terbuka.

Baca Juga  MENAKAR KOMPAS BARU — Dialektika Transformasi IAIN di Bawah Kendali Dr. Adnan Mahmud, MA

Banyak orang sebenarnya mengetahui fakta-fakta itu, tetapi memilih diam, entah karena takut, apatis, atau merasa tak berdaya. Panji membongkar kebisuan itu.

Sebagaimana kritik pada umumnya, respons terhadap Panji pun keras. Mereka yang merasa tersentuh, baik secara personal maupun institusional, merespons dengan kemarahan dan upaya pembungkaman. Panggung publik menjadi panas bukan karena fakta yang salah atau fitnah, melainkan karena fakta tersebut akhirnya diucapkan secara terang.

Baca Juga  17 Prestasi dan Jejak Kinerja yang Terbaca

Menariknya, dan ini sisi yang paling mengkhawatirkan, bahwa serangan terhadap Panji jarang menyentuh substansi kritik. Yang dipersoalkan justru cara penyampaiannya. Di sinilah pola klasik pembungkaman kritik bekerja: ketika fakta sulit dibantah, maka gaya bicara dijadikan sasaran. Dalih etika, budaya ketimuran, dan kesopanan dimunculkan bukan untuk memperbaiki kualitas diskursus, melainkan untuk mengaburkan inti persoalan.

Baca Juga  Pembicaraan Deadlock, Amerika Siap-Siap Serang Iran Dengan Kekuatan Terbesarnya

Pengaburan Substansi dan kriminalisasi terhadap kritik serta upaya pelaporan hukum terhadap Panji memperjelas persoalan ini. Tuduhan fitnah mencuat, meskipun tidak ada yang berani membuktikan. Bahkan isu penistaan agama sempat diangkat. Namun, Majelis Ulama Indonesia kabarnya menolak tuduhan tersebut karena memang tidak ditemukan unsur penistaan agama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *