oleh

Gagasan Tanpa Narasi

Sejarah Maluku Utara adalah source of inspiration dan guide to action bagi sketsa Indonesia sebagai negara integralistik. Nama MALUKU itu sesunguhnya adalah MALUKU UTARA. Titik.

Dalam buku Kepualauan Rempah-Rempah : Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950, yang ditulis M. Adnan Amal peneliti dan sejarawan itu, menulis: “sebelum 1818, wilayah yang kini dikenal sebagi Maluku Utara tidak tercantum namanya di dalam peta dan relatif tidak dikenal, baik secara nasional maupun mondial. Ketika itu yang tercantum dalam peta dan referensi dunia adalah nama “Maluku”. Manuskrip Jawa terkenal Nagarakartagama, Mpu Prapanca pada 1365 menyebut kawasan kepulauan ini dengan “Maloko”, (Amal, 2007 :5-7).

Baca Juga  PELUIT YANG MENGIRIS HARAPAN DI GELORA BANDUNG LAUTAN API

Lanjutnya, dari sumber sejarah Cina masa Dinasti Tang (618-908) disebut dengan nama “Mi-li-ki”, sebagai sebutan untuk Maluku atau Mi-li-ku untuk gugusan pulau- pulau Ternate, Tidore, Moti, Makian, Bacan, yang merupakan kawasan penghasil rempah-rempah.

Oleh Almarhum Buya Hamka, dari referensi klasik Arab, disebut nama Maluku terambil dari bahasa Arab Malik (raja) yang bentuk jamaknya muluk. Pedagang Arab di akhir abad ke-13 memberi nama Jaziratul Mamluk (Kepulauan Raja-raja). Orang Portugis menamai “Molucco” atau “Moluccas”. Dan Belanda yang datang belakangan menamakan dengan “Molukken”. Gugusan pulau penghasil rempah-rempah, ia juga dikenal dengan nama “Spice Islands”. Termasuk Jailolo di Halmahera. Kawasan itulah yang oleh Valentijn disebut sebagai Maluku yang sebenarnya, (Amal, Ibid).
Epilog

Baca Juga  MAITARA: ANTARA IMAGINASI DAN REALITAS

Sepertinya kita perlu membaca ulang sejarah Maluku Utara. Ini penting agar masayarakat tidak kehilangan identitas diri. Mulai dari hegemoni global VOC dan Konvensi London, hingga eksploitasi dibalik bentukan pemerintahan yang mengubah status kesejarahan Maluku oleh pemerintah Belanda yang sifatnya sentralistik dan diskriminatif.

Bagi saya tidak ada yang inferior dengan nama Maluku Utara. Seharusnya kita membalik logika itu, “bahwa Maluku adalah bagian dari Maluku Utara, hak sejarah orang Maluku Utara” yang terlanjur dirubah/dibentuk oleh Hindia Belanda melalui restrukturisasi pemerintahan.

Baca Juga  ZAKAT DALAM JENDELA SOSIOLOGI -- ‎Antara Kewajiban Langit dan Keadilan Bumi

Dalam perspektif ini, usulan nama Maloku Kie Raha adalah sesuatu yang tak memiliki logika sejarah, selain mengusung tabiat pakadada. Tentunya, dengan tetap menghidupkan perdebatan dan keprihatinan atas masalah UU 46, tak berarti kita jadi apriori dan ahistoris yang mengidap amnesia sejarah.
Maluku Utara adalah tonggak kedigjaan wilayah kultural yang membentang dari Tanjung Sopi sampe Lifmatola. Jangan lagi daerah ini diembeli oleh delusi dan kepicikan pandangan berwawasan lokal.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *