Oleh : Ismail Ibrahim,M.Sos/ Alumni S-2 Universitas Jendral Sudirman
Zakat menempati posisi sentral dalam struktur kehidupan umat Muslim, tidak hanya sebagai rukun Islam yang bersifat spiritual, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang sangat kuat.
Sebagai manifestasi ketaatan kepada Allah SWT, zakat sekaligus menjadi mekanisme organik yang menjalin simpul-simpul hubungan antarmasyarakat.
Oleh karena itu, memahami zakat tidak cukup hanya melalui kacamata teologis; diperlukan pendekatan ilmu sosial, khususnya sosiologi, untuk membedah bagaimana praktik ini bekerja dalam ruang publik.
–000–
Secara konseptual, zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul untuk mendistribusikan sebagian kekayaannya kepada golongan yang berhak.
Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan asnaf (golongan) penerima zakat, mulai dari fakir miskin hingga ibnu sabil.
Melalui ketentuan yang presisi ini, zakat bertransformasi menjadi sarana strategis dalam mengurai benang kusut persoalan sosial, seperti kemiskinan sistemik dan ketimpangan ekonomi yang sering kali memicu ketidakadilan.






Komentar