oleh

Dugaan Dana Ratusan Juta Tanpa Bukti di KONI Malut Buka Potensi Tipikor, Kejati Didesak Periksa Djasman Abubakar

-HUKUM-471 Dilihat

Pasal 8
Perbuatan pengurus atau pihak yang menguasai keuangan negara yang dengan sengaja melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Menurut Safrin, UU Tipikor tidak mensyaratkan pelaku harus ASN, melainkan “setiap orang” yang memiliki kewenangan, peran, atau pengaruh dalam pengelolaan dana negara.

Tanggung Jawab Jabatan dan Pembiaran

Lebih lanjut, Safrin menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya melekat pada pelaku langsung, tetapi juga dapat dikenakan kepada pihak yang, Memiliki kewenangan struktural, Mengetahui adanya penggunaan dana tanpa bukti, Membiarkan atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

“Dalam hukum pidana, pembiaran oleh pejabat yang berwenang bukanlah sikap netral. Pembiaran terhadap penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah dapat dimaknai sebagai bentuk kesengajaan,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Safrin menyatakan bahwa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara struktural, termasuk Djasman Abubakar, wajar dan patut diperiksa oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Desakan Tegas kepada Kejati Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *