oleh

AMPP—TOGAMMOLOKA Apresiasi : IUP Milik Gubernur Sherly, PT. Karya Wijaya Didenda Rp500 Miliar.

-HEADLINE-962 Dilihat

Maluku Utara – AMPP—TOGAMMOLOKA mengapresiasi sikap tegas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas PT. Karya Wijaya (KW), perusahan tambang nickel milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Perusahan tambang nikel yang beroperasi di wilayah kabupaten Halmahera tengah dan Halmahera timur, provinsi Maluku Utara itu oleh satgas PKH terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). PT.Wijaya Karya dijatuhi denda sebesar Rp500.005.069.893,16 atau Rp.500 miliar lebih atas pelanggaran yang dilakukan di lahan seluas 51,33 hektare.

Baca Juga  GUNUNG DUKONO MELETUS : Dua Pendaki Asal Singapura Tewas, 3 Masih Hilang Usai Gunung Dukono Meletus

Ketua Asosiasi Mahasiswa dan Pemuda Pelajar AMPP-TOGAMMOLOKA Provinsi Maluku Utara, Muhammad Iram Galela, mengapresiasi langkah tegas Satgas PKH. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk nyata implementasi konstitusi dari pusat hingga daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *