oleh

AMPP—TOGAMMOLOKA Apresiasi : IUP Milik Gubernur Sherly, PT. Karya Wijaya Didenda Rp500 Miliar.

-HEADLINE-1084 Dilihat

Dia menjelaskan bahwa Sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga mencoreng wajah semangat konstitusi.

Iram mengungkapkan, PT. Karya Wijaya dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Selain itu, perusahaan ini juga tidak mematuhi ketentuan dasar dalam pengelolaan pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 25 Tahun 2024.

Baca Juga  GUNUNG DUKONO MELETUS : Anggota DPR RI IAK Desak “Zero Tolerance” Pendakian Ilegal, Soroti Standar Keamanan Pariwisata Malut

Dia menekankan bahwa Perubahan rezim perizinan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diatur dalam UU Minerba dan peraturan turunannya, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki izin yang sah, mulai dari IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam dilakukan secara legal, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *