oleh

PKBH FH UMY TOLAK PUTUSAN PN JAK-PUS

-HEADLINE-17 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Jogyakarta||Putusan PN Jakarta pusat nampaknya menohok akal sehat hukum semua komponen bangsa.Betapa tidak, dalam amar putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada hari Kamis, tanggal 2 Maret 2023 itu memerintahkan KPU menunda Pemilu hal mana dinilai mengangkangi konstitusi dan mendegradasi kompetensi Pengadilan Negeri itu sendiri.

Pusat Bantuan Dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jogjakarta menyatakan menolak dan meminta KPU melanjutkan tahapan pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

Baca Juga  Tanggapi Perkara Pilkada Malut di MK, AbduRahim Fabanyo Yakin MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketahui sebagaimana dalam amar Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengadili sengketa perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)menerima seluruh gugatan partai prima.

Dalam putusan a quo PN Jakpus menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh PRIMA atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh KPU RI berupa tindakan yang tidak meloloskan PRIMA sebagai partai politik peserta Pemilu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *