Oleh: Dr. Said Assagaf, M.M(Pemerhati Kebijakan Publik)
DITENGAH hingar-bingar pemberitaan tragedi Sumatera dan Aceh yang sangat memilukan beberapa pekan terakhir ini—baik terkait jumlah korban jiwa maupun orang hilang yang menembus angka ribuan, kerusakan rumah, hingga lenyapnya ratusan desa akibat tanah longsor dan banjir lumpur yang sangat dahsyat—bahkan ada pengamat yang menilai area terdampak lebih masif daripada tsunami Aceh tahun 2004.
Tanpa harus melalui kajian dan penelitian mendalam, satu hal yang tak terbantahkan secara kasat mata adalah bahwa tragedi kemanusiaan ini terjadi karena adanya kelalaian dan keculasan dalam pengelolaan sumber daya alam. Adanya konspirasi pejabat yang memberi celah regulasi bagi korporasi mengakibatkan munculnya mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merusak ekosistem alam. Alih fungsi lahan kawasan konservasi dan pengundulan hutan secara sistemik sering kali menggunakan alasan klasik investasi sebagai pembenarannya.
Topik mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) kerap berhubungan dengan inkonsistensi daripada korporasi, dan hal demikian menjadi isu yang sepertinya lenyap dari percakapan publik, lebih-lebih tragedi ekologis di Aceh dan Sumatera terindikasi kuat adalah hasil pembabatan pohon oleh korporasi.












Komentar