oleh

“REPUBLIK MOROWALI, NEGARA DALAM NEGARA YANG DIRESMIKAN JOKOWI.”

-OPINI-522 Dilihat

Tanggal 20 Juni 2024 lima orang warga Desa Tondo dan Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam dilaporkan ke Polda Sulteng atas aksi blokade jalan yang mereka lakukan pada tanggal 11 Juni 2024 di Desa Topogaro. Pemanggilan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Pasal 162 tentang Pertambangan dan Minerba.

Tanggal 10 Oktober 2024 lalu, lima orang warga Desa Ambunu Abd Ramadhan A, Hasrun, Moh Rais Rabbie Ambunu, Makmur Ms dan Rifiana Ms. Juga mendapat surat panggilan dari Polda Sulawesi Tengah untuk dimintai keterangan No. B/989/X2024/Diretkrimsus tanggal 4 oktober 2024. Atas tindakan pidana terganggunya fungsi jalan yang digunakan oleh PT BTIIG berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 63 ayat 1 (junto) Pasal 12 ayat 2.

PRAKTEK PENJAJAHAN PERAMPASAN TANAH RAKYAT .

Praktek perampasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, tidak ubahnya seperti zaman penjajahan. Masyarakat dibuat tidak ada pilihan lain, sementara pemerintah turut serta melindungi kepentingan perusahaan dan mengabaikan hak masyarakat.

Berdasarkan situasi di atas Koalisi Anti SLAPP yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil (WALHI Nasional, Greenpeace, WALHI Sulteng, Perkumpulan AEER, Jatam Sulteng, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Pengacara Hijau Sulawesi Tengah) menuntut perlindungan hak warga dan keamanan masyarakat serta kebebasan warga untuk menyampaikan haknya tanpa takut akan intimidasi atau ancaman hukum. Selain itu, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan hilirisasi mineral, khususnya terkait peningkatan produksi nikel, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan warga. Pembatasan produksi perlu dilakukan untuk mencegah degradasi lingkungan yang lebih parah.

DIdalam negara Morowali yang di backingi para pensiunan jendral negara Morowali tidak bisa dikontrol pemerintah daerah Bupati Gubernur aparat negara tidak boleh masuk kekawasan negara Morowali bahkan polisi yang harus nya mempunyai tugas Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia justru menjadi centeng untuk menghukum rakyat kalau berani melawan kediktatoran negara Morowali.

BANDARA TANPA KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA .

Dalam latihan gabungan TNI yang melibatkan kopasgat sungguh membuat kita tercengang ada sebuah bandara yang tanpa pihak pemerintah hadir dibandara itu tidak ada petugas Imigrasi Tidak ada petugas Air Nav .tidak ada petugas Bea dan Cukai ,
Tidak ada polisi ,tidak ada Otoritas Republik Indonesia .
Bandara yang diresmikan Jokowi itu seperti membiarkan negara didalam negsrs
Bayangkan keluar masuk nya manusia dan barang tidak terkontrol
sudah enam Tahun Bandara yang diresmikan Presiden Jokowidodo seakan memberikan apa saja pada China bahkan untuk bisa Republik Moriwali ini bisa mengeruk kekayaan nikel dibuatlah UU Omnibuslaw, bahkan ketika UU Omnibuslaw ini dibatalkan MK Jokowi mengeluarkan perpu demi Republik Morowali.Membebaskan Pajak mangka nya Bandara nya ngak perlu Bea Cukai .
Ini adalah sebuah tragedi terhadab pengkhianatan terhadap bangsa ini .

Kita tidak tahu berapa jumlah buruh yang didatangkan dari China ke Morowali tanpa pemeriksaan imigrasi ,barang barang apa saja keluar masuk tanpa bea cukai.
bahkan kita tidak tahu apa ada senjata ,drone yang dimasukan Narkoba .

Semua ini adalah bentuk pengkhianatan
apa lagi pengerukan nikel dan proses semelter kita tidak perna tahu berapa banyak yang di keruk dan negara dapat bagian berapa dari hasil nikel itu .
Berapa kerugian akibat rusak nya lingkungan yang diakibatkan kesembronoan Jokowidodo tidak menggunakan Amdal ini sudah kejahatan lingkungan siapa yang bertanggung jawab .
Bagsimana bisa seorang Presiden meresmikan bandara Ilegal ini pelanggaran konstitusi dan Jokowi harus diadili karena berkhianat terhadap bangsa dan negara nya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *