oleh

Polemik Legislator Pengurus KONI : Nurlaela Syarif Minta Praktisi Hukum Baca Aturan Secara Benar Baru Kritik

-Follow up-458 Dilihat

Ternate, (Senin, 3 November 2025) Doktor Nurlaela Syarif, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemreda) DPRD Kota Ternate, menanggapi komentar praktisi hukum Maluku Utara, Rahim Yasin.Sebelumnya praktisi hukum ini, mengimbau agar wakil rakyat atau anggota DPRD, mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya di Kepengurusan KONI Maluku Utara, karena mengunakan sandaran UU MD3.

Menurut srikandi NasDem Kota Ternate tiga periode ini, sangat disayangkan praktisi hukum dalam pemahaman aturan perundangan-undangan soal rangkap jabatan, pada kepengurusan KONI Malut periode 2025-2029, karena label anggota dewan dimana indikasinya tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai lembaga wakil rakyat.

“Perlu saya jelaskan pertama praktisi hukum kutip aturan MD3 saja sudah keliru, mengunakan sandaran UU nomor 17 Tahun 2014, padahal sudah terjadi perubahan ketiga yaitu UU nomor 13 tahun 2019, ini kekacauan legal standing,” tegas Nurlaela.

Yang kedua soal ada frasa larangan menjabat dalam kepengurusan KONI Malut, yang di pakai oleh praktisi hukum dengan dalil UU dan tatib DPRD.

Nurlaela Syarif keras menyampaikan bahwa praktisi hukum ini perlu kuliah hukum kembali, karena terjadi kedangkalan pemahaman regulasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *