oleh

Polemik Legislator Pengurus KONI : Nurlaela Syarif Minta Praktisi Hukum Baca Aturan Secara Benar Baru Kritik

-Follow up-455 Dilihat

Ia menyebutkan agar sebagai pengurus KONI anggota DPRD justru benar mengawasi alokasi anggaran hibah ke KONI, awasi bagaimana pembinaan atlet prestasi, dan juga fasilitas olahraga yang memadai.

“Saya tegaskan mitra lembaga DPRD, dalam alat kelengkapan dewan (akd) komisi, juga membidangi soal olahraga, malah sangat strategis kalo jadi pengurus KONI dan ketua cabor, agar implementasi anggaran dan prestasi atlet dimaksimalkan,” tegas Nuralela.

Terakhir Nurlaela juga menghimbau, agar praktisi hukum memahami delegasi kewenangan UU MD3 itu penerapannya, untuk lembaga perwakilan rakyat level mana.

“Dalam prakter ber-DPRD selama ini, UU MD3 itu delegasi kewenangannya lebih kepada level lembaga rakyat tingkat DPR/MPR RI, sementara untuk level Provinsi dan Kabupaten / Kota, mengacu kepada UU 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, saran kami, sekali lagi batabea, Kanda praktisi hukum harus pahami sebelum komentar, baca sebelum bicara, dan kritiklah dengan subtantif, jangan niatnya kritik malah jadi bumerang,” tutup Nurlaela.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *