TERNATE — Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dalam dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD.Iqbal menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Malut memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku nasional.
“Semua tunjangan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang keuangan dan administratif DPRD. Besaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Gubernur, jadi yang diterima oleh anggota DPRD mempunyai sandaran hukum yang jelas, dan itu berlaku di seluruh Indonesia,” kata Iqbal melalui pesan klarifikasi yang diterima redaksi, Kamis (30/10).
Tegaskan Prosedur dan Legalitas
Menurut Iqbal, mekanisme penerimaan tunjangan DPRD, termasuk tunjangan operasional dan rumah tangga, dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, polemik yang berkembang di publik saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.








Komentar