oleh

Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray Klarifikasi: Semua Tunjangan Sesuai PP 18 Tahun 2017, Siap Bahas RAPBD Malut Sesuai Aturan

-Follow up-558 Dilihat

TERNATE — Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dalam dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan DPRD.Iqbal menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Malut memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku nasional.

Baca Juga  Polemik Legislator Pengurus KONI : Nurlaela Syarif Minta Praktisi Hukum Baca Aturan Secara Benar Baru Kritik

“Semua tunjangan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang keuangan dan administratif DPRD. Besaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Gubernur, jadi yang diterima oleh anggota DPRD mempunyai sandaran hukum yang jelas, dan itu berlaku di seluruh Indonesia,” kata Iqbal melalui pesan klarifikasi yang diterima redaksi, Kamis (30/10).

Tegaskan Prosedur dan Legalitas

Baca Juga  MEMANAS : Rahim Yasin Tantang Legislator Nurlela Syarif Cs Baca Ulang UU MD3, Mundur Atau di MKD Kan.

Menurut Iqbal, mekanisme penerimaan tunjangan DPRD, termasuk tunjangan operasional dan rumah tangga, dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, polemik yang berkembang di publik saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *