JAKARTA—Di balik meja tanda tangan antara Pemerintah Kota Ternate dan Kementerian ATR/BPN di Hotel Ambhara Jakarta, Rabu (29/10/2025), tersimpan harapan besar dari warga kota yang selama ini hidup di tengah tumpang tindih tata ruang.
Bagi sebagian orang, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mungkin terdengar teknis. Namun bagi warga pesisir, nelayan, hingga pelaku usaha kecil, RTRW baru berarti kepastian hidup dan usaha.
“Rumah kami dulu dibilang zona terlarang, padahal kami sudah tinggal di sini 20 tahun,” kata Hasan, warga Kota Ternate ini, yang sempat kebingungan saat kawasan tempat tinggalnya disebut masuk area sempadan pantai dalam peta RTRW lama.
Cerita seperti Hasan bukan satu dua. Banyak warga yang merasa nasibnya tergantung garis peta. Satu tarikan garis bisa menentukan apakah lahan mereka aman, harus pindah, atau tak lagi bisa membangun.
Ternate Menyusun Ulang Peta Hidupnya
Langkah Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Ruang menjadi babak baru dari upaya panjang menata ulang wajah Ternate.
“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tapi komitmen bahwa penataan ruang di Ternate akan berbasis data lapangan, bukan hanya dokumen di meja birokrat,” ujar Rizal.
Ia mengakui, banyak kawasan di Ternate yang tumbuh cepat tanpa arah tata ruang yang kuat. Dari lereng Gunung Gamalama hingga pesisir Dufa-Dufa, pembangunan kadang lebih cepat daripada peraturan.








Komentar