JAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Rabu (29/10/2025).Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang selama ini ditunggu masyarakat dan pelaku pembangunan daerah.
Kegiatan yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta, itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto.
Pastikan Revisi RTRW Berdasarkan Fakta Lapangan
Sekda Rizal Marsaoly menegaskan, langkah ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan kebijakan tata ruang Kota Ternate benar-benar berpijak pada data dan kondisi riil di lapangan.
“Penandatanganan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang disusun berbasis pada hasil verifikasi faktual terhadap indikasi pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Ternate berkomitmen agar revisi RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga panduan pembangunan berkelanjutan yang tertib dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan lingkungan di masa depan,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN Dorong Transparansi Tata Ruang







Komentar