“Saya sangat miris soal berita dan komentar praktisi hukum, perlu saya jelaskan bahwa dalam tata tertib DPRD, soal rangkap jabatan itu spesifik disebutkan untuk spesifikasi seperti, jabatan BUMD/BUMN, pengacara, direktur perusahaan, direktur lembaga atau yayasan. KONI itu organisasi kemasyarakatan di bidang olahraga, tidak ada kaitannya dengan jabatan DPRD,” tegas Nurlaela.
Ia juga menegaskan jangan karena Jabatan Ketua KONI Malut melekat pada Wakil Gubernur yaitu K.H Sarbin Sehe, terus digoreng sana goreng sini, mental begini tidak mau berikan kesempatan olahraga Maluku Utara, prestasi ada perubahan.
Perlu dipahami sandaran regulasi UU nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional sudah menghapus kalimat larangan pejabat publik menjadi pengurus organisasi KONI, dimana sebelumnya ada di UU Nomor 3 Tahuun 2005.
“Ketua atau pengurus KONI semenjak UU (11/2022) tentang olahraga nasional, bisa melekat pada jabatan kepala daerah atau anggota DPRD, dan Anggota Partai Politik. Seperti Djafar Umar, Jasman Abubakar. Ketua cabang olahraga (Cabor), Ishak Naser (catur) Nasri Abubakar (Pertina), Rahmi Husen (Possi), Alien Mus, bahkan Presiden RI bapak Prabowo juga Ketua Umum PB IPSI atau Pencak Silat, dan banyak lagi tidak pernah dipermasalahkan, kenapa Kiyai Sarbin Sehe sekarang kebakaran jenggot,” tegas Nurlaela.
Soal fungsi pengawasan DPRD dan menjadi pengurus KONI, Nurlaela tegaskan justru ini sangat strategis, jika Anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI.









Komentar