oleh

Pasca Putusan PK MA, AR.Fabanyo dan Muslim Arbi Desak Presiden Cabut IUP Gubernur Sherly di Pulau Gebe

-HEADLINE-810 Dilihat

Teo Rffelsen dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengatakan, dengan adanya preseden putusan ini, pemerintah harus berbenah, dan mencabut semua izin industri ekstraktif yang ada di pulau-pulau kecil. Sebagaimana data Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjelaskan bahwa ada 226 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di 477 pulau kecil yang tersebar di 21 kabupaten/kota se-Indonesia.

Baca Juga  Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari, Pemkot Ternate Kebut Penanganan Dampak Gempa M 7,6

Hal senada juga disampaikan Edy Kurniawan Wahdi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Edy, ini lebih dari sekedar kemenangan hukum warga Pulau Wawonii. Dan bahwa putusan ini menjadi preseden penting bagi tata kelola sumber daya alam dan perlindungan pulau-pulau kedil dari ancaman ekstraktivisme. Kemenangan warga Wawonii kata Edy, harus menjadi dasar untuk meninjau dan menghentikan praktek serupa di wilayah lain seperti di kepulauan Raja Ampat, Kepulauan Maluku, dan pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang menghadapi ancaman eksploitasi tambang.

Baca Juga  Ketum DPP Partai Golkar Buka Musda DPD Partai Golkar Malut, Alien Kembali Nakodai Beringin Malut

Sementara Muh Jamil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memaparkan, kemenangan warga Wawonii tersebut, bukan semata perkara hukum legal dan ilegal. Lebih dari itu, ini adalah persoalan hidup dan matinya warga pulau kecil.

Sebab, kehidupan rakyat di pulau kecil bertumpu pada hubungan timbal balik, pertukaran antara tubuh dengan tanah, pesisir, dan laut, yang menjadi sumber kehidupan dan identitas mereka. Ketika Tambang merusak semua itu, maka terputuslah pertukaran yang menopang kehidupan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *