Rahim menegaskan, KONI merupakan organisasi yang setiap tahunnya menerima dana hibah dari pemerintah daerah. Karena itu, ketika anggota DPRD duduk sebagai pengurus KONI, posisi tersebut dinilai menabrak prinsip etik dan hukum.
“Pertanyaannya sederhana: apakah KONI menerima dana hibah dari APBD? Kalau iya, berarti sudah jelas terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Menurut Rahim, DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan—yang menuntut setiap anggotanya menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan, terutama dalam urusan anggaran daerah.
Ia juga menyinggung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 188 ayat (2), yang secara eksplisit melarang anggota DPRD melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya. Selain itu, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 menegaskan bahwa penerima hibah APBD tidak boleh berasal dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pembahasan atau pengawasan APBD.









Komentar