oleh

Malut Institut Gugat Presiden: Tuntut RI 01 Cabut 7 IUP Tambang Termasuk Milik Gub Sherly di Pulau Gebe

-HEADLINE-801 Dilihat

Jakarta, 17 November 2025—Direktur Malut Institut, AbduRahim Fabanyo, melayangkan gugatan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.Dari 7 IUP Tambang di Pulau Gebe, 1 merupakan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Dalam pernyataannya, Fabanyo menuding pemerintah telah melanggar Undang-Undang dengan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tujuh perusahaan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Pulau Gebe, yang hanya memiliki luas 224 kilometer persegi, masuk dalam kategori pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km².

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *