Ternate – Maluku Utara kembali diguncang. Bukan oleh gempa bumi, tapi oleh skandal tambang yang menyeret langsung nama orang nomor satu di provinsi ini: Gubernur Sherly Tjoanda. Di tengah sorotan publik yang kian tajam, sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan pemuda bersuara lantang: Sherly harus mundur.
AbduRahim Fabanyo menyatakan, Sherly terkesan kuat berbohong, mengaku komitmen menjalan konstitusi tetapi pada kenyataannya terjadi sebaliknya.
“Di berapa kesempatan Sherly mengatakan bahwa dia tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku, perusahaannya tetap berada pada ketentuan yg ada. Ternyata Sherly melakukan pembongan publik. Dengan adanya temuan oleh PHK kemudian di denda 500 milyar”ujar Direktur LSM Malut Institute ini tegas.
Dengan demikian : “Sherly Tjoanda harus mundur dari jabatan Gubernur Maluku utara karens telah berkhianat kepada rakyat Maluku Utara. Ia melanggar konstitusi, mengingkari sumpah jabatan, dan mencederai kepercayaan publik,” tegas AbduRahim Fabanyo, tokoh masyarakat yang dikenal vokal dalam isu-isu keadilan sosial.
Desakan serupa datang dari Muslim Arbi, pengamat politik dan hukum asal Maluku Utara. Ia menyebut keterlibatan Sherly dalam skandal tambang nikel sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal,” ujar Muslim.
Sementara itu, Muhammad Iram Galela, Ketua Umum AMPP Togammoloka, menyebut Sherly sebagai “Gubernur Ilegal Mining”. Julukan yang tajam, namun mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan sang gubernur.
“Sherly layak dinobatkan sebagai simbol dari praktik tambang ilegal di Maluku Utara. Ia tidak lagi layak memimpin,” tegas Iram.
Skandal Rp500 Miliar: Tambang Tanpa Izin di Pulau Gebe
Pusat dari badai ini adalah PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang disebut-sebut dimiliki oleh Gubernur Sherly. Perusahaan ini dijatuhi sanksi administratif oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) karena melakukan aktivitas produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) — sebuah pelanggaran berat dalam regulasi kehutanan.
Denda yang dijatuhkan tidak main-main: Rp500 miliar. Namun lebih dari sekadar angka, kasus ini membuka tabir gelap tentang bagaimana kekuasaan bisa digunakan untuk melindungi kepentingan pribadi.







Komentar