oleh

Catatan dari Masjid Baiturrazaq Ciputra Surabaya : Bravo MK. Kalian telah selamatkan sebagian Wajah Bopeng NKRI

-OPINI-514 Dilihat

Oleh: Muslim Arbi : Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Mahkamah Konsitusi (MK) saat ini patut di apresiasi dan diacungi jempol atas putusan nya soal Dwi Fungsi Polri dan Memangkas lama nya waktu bagi Investor di IKN menjadi dari 160 tahun menjadi 35 tahun.

Terus terang dua putusan MK yang di pimpin oleh Hakim Suhartoyo ini cukup menggembirakan bagi publik.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Karena sejak 10 tahun kekuasaan di pegang oleh Jokowi dan MK di pimpin oleh Ipar nya yakni Paman Usman. MK di cibir seperti Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga. Bahkan dianggap Mahkamah Kasur.

Tetapi semua nya itu berbalik disaat Paman Usman di tendang oleh Rakyat dari singgasana Penguasa Palu maut yang merusak dan menghancurkan Konsitusi. Kini Doktor Suhartoyo telah memimpin MK ke jalan yang di ridhoi oleh Rakyat. Karena selama ini putusan MK melukai dan menciderai Rakyat.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Sebagai misal Putusan MK soal Omnibuslaw dan IKN sangat menzalimi Rakyat dan Negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *