Kaum Buruh demo berjilid – jilid menentang Omnibuslawa. Tetapi MK tidak bergeming. Karena palu hakim MK di tentukan oleh Sang Paman Usman – Uncle Usman.
Cidera Konsitusi seperti meloloskan Anak Kecil (Bocil) yang belum cukup Umur. Tetapi melanggeng bebas menjadi Capres. Padahal putusan itu menciderai konsitusi. Dan di Bocil pun dianggap sebagai Anak Haram Konsitusi.
Tetapi Hari ini ketokan Palu MK yang mengembalikan Polri Ke Barak. Dan menghentikan Dwi Fungsi Polri. Cukup melegakan.
Demikian putusan terhadap panjang waktu bagi Investor Asing kuasai Tanah IKN dari 160 tahun menjadi 35 tahun. Ini menjadi keresahan publik dan meyakinkan negara ini mulai dikelola dengan nurani dan akal sehat oleh Para Hakim MK.
Selain dari Prestasi Besar MK hari ini. Ada satu lagi PR Publik (pekerjaan rumah) bagi Rakyat soal Gonjang – Ganjing Ijazah Jokowi yang di duga Palsu.
Rakyat mengadukan ke Polisi, para pengadu malah mau di kriminalkan. Rakyat menggugat ke Pengadilan tetap seperti suara koor para Hakim di Berbagai Pengadilan terkecuali di PN Solo yang lebih objektif. Tetapi Pengadilan yang lain nyatakan tidak berwenang.














Komentar