oleh

KritikPublik : Dana TKD Dipangkas, Gubernur Sherly “Pake” Rp.1 M Tampil di TV Nasional: “Pamer Gaya atau Publikasi Kinerja?”

-HEADLINE-1061 Dilihat

JAKARTA –Kebijakan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menggelontorkan Rp1 miliar dari APBD 2025 untuk program penampilan dirinya di televisi nasional menuai sorotan tajam publik. Kritik terutama datang karena kebijakan ini muncul di saat Pemerintah Pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Maluku Utara sebesar Rp707 miliar pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga  HMI TUNTUT GUBERNUR SHERLY BATALKAN PT.ORMAT GEOTHERMAL INDONESIA.

Langkah Sherly dinilai tidak sensitif terhadap kondisi fiskal daerah yang tengah menurun. Pengamat kebijakan publik Muslim Arbi menilai program tersebut menunjukkan ketidakpekaan seorang kepala daerah terhadap situasi masyarakat.

“Di tengah pemangkasan TKD, seharusnya Sherly fokus pada program pro-rakyat, bukan justru mengalokasikan dana besar hanya untuk tampil di televisi. Ini seperti menjual diri lewat media,” sindir Muslim Arbi kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga  MIRIS ! Tak Cukup Gasak Tambang Nickelnya, Perusahan Tambang Milik Gubernur Sherly Ini Dituding “Tipu” Petani Gebe

Program TV Bernilai Rp1 Miliar

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Provinsi Maluku Utara, dua paket kegiatan senilai total Rp1 miliar tercatat di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo).

Paket pertama berjudul “Diseminasi Informasi Publik Daerah melalui TV Nasional” dengan pagu Rp500 juta (Kode RUP 59729318).

Baca Juga  1 Tahun Sukses Kinerja Tauhid - Nasri, Dr.H.Rizal Marsaoly : Efek Visi Kepemimpinan Walikota Yang Sinergi dan Kolaboratif

Paket kedua adalah “Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi” (Kode RUP 59729288) dengan pagu yang sama, Rp500 juta.

Keduanya menggunakan metode pengadaan langsung, dengan volume pekerjaan satu kali tayang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *