“Kita lihat, di Sula dan Taliabu saja masih ada kecamatan yang belum memiliki SMA atau SMK negeri. Jadi untuk apa beli konten digital dan LMS kalau listrik dan internet pun belum menjangkau?” tambahnya.
”Ini nuansanya kebijakan pendidikan ala tik tok” ujar sumber of derecord ini satir
Ia mendesak agar DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan evaluasi mendalam terhadap RAPBD 2026, khususnya di sektor pendidikan, agar tidak terjebak dalam “belanja simbolik” yang tidak berdampak nyata bagi pemerataan akses.
Pandangan Pakar : Digitalisasi Harus Didahului Infrastruktur Dasar
Sementara itu, pakar kebijakan publik menilai bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan seharusnya ditempatkan sebagai strategi pendukung, bukan prioritas utama.
“Kita tidak menolak digitalisasi, tapi harus diakui, tanpa ruang belajar, listrik, dan jaringan yang memadai, digitalisasi itu tidak akan hidup. Teknologi tidak bisa menggantikan ruang belajar yang nyata,” ujar Said Anwar.
Ia mengingatkan bahwa kegagalan membangun ruang kelas baru akan berdampak langsung pada capaian RPJMD Maluku Utara 2021–2026, terutama target Angka Partisipasi Murni (APM) SMA sebesar 82%.
“Faktanya, realisasi 2024 baru 69%. Jika pola ini berlanjut, maka target 82% hanya akan jadi angka di atas kertas,” tambah Said.
Krisis Akses Pendidikan dan Paradoks Anggaran
Data Lampiran III RAPBD 2026 menunjukkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut mengalokasikan:
Rp9,2 miliar (24,4%) untuk rehabilitasi gedung sekolah,
Rp27,83 miliar (73,7%) untuk pengadaan alat dan mesin (mayoritas alat digital dan LMS),
dan Rp.0 untuk subkegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) maupun unit sekolah baru (USB).
Padahal, setidaknya 150 ruang kelas baru dibutuhkan untuk menampung siswa yang kini belum memiliki sekolah lanjutan negeri.
Kondisi ini membuat rasio siswa per kelas di Maluku Utara mencapai rata-rata 45–50 orang, jauh di atas standar nasional 32 siswa per kelas.












Komentar