oleh

Bupati Ubaid: Era Kemewahan Fiskal Telah Berakhir

-OPINI-555 Dilihat

Beberapa waktu lalu, ada kelompok gubernur menemui Menkeu Purbaya. Sudah saya duga sebelumnya, tak cukup argumen. Hanya bernilai sensasi, dan kembali dengan tangan hampa. Dalam sebuah percakapan di WAG terkait hal begini, saya bilang bahwa sebagai referensi, bisa juga di cek dalam Undang-Undang Keuangan Negara, apakah ada terminologi “uang daerah” yang didefenisikan secara eksplisit sebagai istilah hukum yang bermakna hak untuk menguasai secara otonom, di luar konteks regulasi tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Mirip kewenangan di negara bagian tertentu dalam konteks federasi, misalnya. Ini semua agar pemahaman kita utuh, tak sekedar asal bersuara.

Umumnya teori pembangunan [development] yang bidang pendekatannya beragam itu, bermuara pada satu titik: bagaimana upaya perbaikan dan peningkatan dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai.

Konstitusi negara ini juga menghendaki fungsi negara tak sekedar “penjaga malam”, menghadirkan jaminan keamanan dan kenyamanan. Punya fungsi minimal. Tetapi juga, harus hadir sebagai _Walfare state_, memberi jaminan kesejahteraan bagi warga negara.

Dalam konteks demikian, belanja pembangunan itu harus benar-benar efisien dan efektif. Tak bisa serampangan. Mungkin ini yang dikehendaki pemerintah pusat. Meski tetap ada opsi lain, menambah anggaran TKD jika pendapatan negara mulai membaik. Kata Purbaya, lihat nanti di kuartal ll tahun depan.

Dan era kemewahan fiskal telah berakhir, kata Bupati Ubaid, tak harus berarti kiamat datang besok. Ini NKRI. Pemerintah pusat melalui Menkeu Purbaya, mungkin sedang mengajak kita untuk kembali merenungi dan memberi makna pada setiap rupiah yang beredar. _Wallahua’lam_

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *