oleh

Pengacara laporkan ex Komisaris utama PT GREEN POWER GROUP Tbk (LABA) Huang Yeping 黄叶平

-HUKUM-2721 Dilihat

Jakarta, 26 Agustus 2025 – Kuasa hukum dari pasangan suami istri Liu Yu dan Wu Hanhuan resmi melaporkan seorang Warga Negara Tiongkok bernama Huang Yeping (黄叶平) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel dengan total kerugian mencapai Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).

Baca Juga  MUSLIM ARBI BEDAH 5 DOSA SHERLY DARI SISI ILMU KRIMINOLOGI Dari Pergub 31/2025 Sampai Menambang di Pulau -Pulau Kecil

Kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika Huang Yeping, yang dikenal cukup akrab dengan korban, menawarkan kesempatan investasi di bidang tambang nikel. Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 0,5 USD per ton nikel dari tambang yang diklaim dimiliki dan/atau dikelolanya. Dengan bujuk rayu dan janji keuntungan besar, korban akhirnya mengirimkan dana investasi ke rekening pelaku di Bank BCA No. 3195116681 atas nama Huang Yeping (黄叶平).

Baca Juga  KASUS SPEEDBOAT BELA 72: Dr. Hendra Karianga, SH.MH Sebut RJ Cacat Hukum, Sherly Harus Diperiksa

Namun, setelah dana diserahkan, pelaku tidak pernah memenuhi janji keuntungan tersebut, bahkan modal awal investasi senilai Rp 7 miliar tidak dikembalikan. Hingga lebih dari lima tahun berlalu, berbagai upaya yang dilakukan korban untuk menagih haknya selalu diabaikan oleh pelaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *