oleh

Malut Institute Endus Potensi Korupsi di IUP Yang Diduga Milik Gubernur Sherly, Muslim Arbi : KPK Periksa dan Tangkap Sherly Jika….

-HEADLINE-115 Dilihat

“Itu juga bentuk dari korupsi, indikasi dari korupsi adalah merugikan negara, jadi pengelolaan tambang nikel oleh perusahaannya Sherly Tjoanda telah melanggar aturan, merugikan negara dan masyarakat triliunan rupiah. Indikasi lain dari korupsi ada upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi dan atau orang lain. Indikasi ini telah memenuhi syarat bahwa Gubernur Maluku Utara secara terang terangan melakukan tindakan korupsi”ujar dia tegas saat menanggapi IUP diduga milik Sherly itu melanggar aturan.

Baca Juga  Ketum BPP KAPMI Apresiasi Langkah Politik Ekonomi Pidato Presiden Prabowo Subianto di APBN 2026

AbduRahim Fabanyo menenggarai, Gubernur Sherly diduga dengan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan demi mendapatkan IUP PT.Karya Wijaya yang diduga miliknya guna mengeruk SDA nickel di pulau Gebe.

”Dia tahu melanggar aturan tetapi dia berupaya mempengaruhi pejabat yang berwenang sampai mungkin dengan cara yang melawan hukum guna mendapat IUP di Gebe, dugaan kami ada praktek KKN dibalik proses IUP karya Wijaya”tukas AbduRahim Fabanyo

Baca Juga  KPK Gelar Survey Integritas, LIRA Warning Sejumlah Kebijakan Gubernur Sherly Yang Berpotensi Conflik Of Interes.

Menanggapi pernyataan AbduRahim Fabanyo, Muslim Arbi, aktivis anti korupsi mendesak Aparat Penegak Hukum segera Menganbil langkah hukum tegas.Direktur TPUA ini meminta KPK atau Kejaksaan Agung segera memeriksa Gubernur Malut, Sheely Tjoanda dan menangkapnya atas keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tersebut jika terbukti.
“KPK dan Kejagung segera panggil dan periksa Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara dan jika terbukti segera tangkap dia jika terbukti”desak dia.

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

”karena dugaan korupsi pada kasus ini sangat terang” tukas dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *