oleh

Malut Institute Endus Potensi Korupsi di IUP Yang Diduga Milik Gubernur Sherly, Muslim Arbi : KPK Periksa dan Tangkap Sherly Jika….

-HEADLINE-128 Dilihat

“Itu juga bentuk dari korupsi, indikasi dari korupsi adalah merugikan negara, jadi pengelolaan tambang nikel oleh perusahaannya Sherly Tjoanda telah melanggar aturan, merugikan negara dan masyarakat triliunan rupiah. Indikasi lain dari korupsi ada upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi dan atau orang lain. Indikasi ini telah memenuhi syarat bahwa Gubernur Maluku Utara secara terang terangan melakukan tindakan korupsi”ujar dia tegas saat menanggapi IUP diduga milik Sherly itu melanggar aturan.

Baca Juga  Boyong 3 Medali Emas dan 1 Perak, Malut Dinobatkan Juara Umum Lomba DMI di FORNAS VIII NTB Tahun 2025.

AbduRahim Fabanyo menenggarai, Gubernur Sherly diduga dengan sengaja melanggar peraturan perundang-undangan demi mendapatkan IUP PT.Karya Wijaya yang diduga miliknya guna mengeruk SDA nickel di pulau Gebe.

”Dia tahu melanggar aturan tetapi dia berupaya mempengaruhi pejabat yang berwenang sampai mungkin dengan cara yang melawan hukum guna mendapat IUP di Gebe, dugaan kami ada praktek KKN dibalik proses IUP karya Wijaya”tukas AbduRahim Fabanyo

Baca Juga  Dari Arena FORNAS VIII NTB: Dua Atlet ISDMI Malut Masuk Final Kategori Pelajar.

Menanggapi pernyataan AbduRahim Fabanyo, Muslim Arbi, aktivis anti korupsi mendesak Aparat Penegak Hukum segera Menganbil langkah hukum tegas.Direktur TPUA ini meminta KPK atau Kejaksaan Agung segera memeriksa Gubernur Malut, Sheely Tjoanda dan menangkapnya atas keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi tersebut jika terbukti.
“KPK dan Kejagung segera panggil dan periksa Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara dan jika terbukti segera tangkap dia jika terbukti”desak dia.

Baca Juga  Gibran Tak Mau Salami AHY, Muslim Arbi: Makin Panas Geng Solo Vs Geng Pacitan

”karena dugaan korupsi pada kasus ini sangat terang” tukas dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *