oleh

AROMA KORUPSI PENERBITAN IUP PT.KARYA WIJAYA SEMAKIN MEREBAK, MUSLIM ARBI : KEJAGUNG DAN KPK SEGERA PERIKSA SHERLY TJOANDA & PENERBIT IUP

-HUKUM-231 Dilihat

Desakan lebih tegas dalam bentuk tuntutan pencabutan IUP PT.Karya Wijaya disuarkan komponen lainya.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara (Malut), kembali mendesak kepada inspektur tambang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktifitas pertambangan PT. Karya Wijaya (KW), yang saat ini beroperasi di wilayah Pulau Gebe Halmahera Tengah (Halteng).

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini Senin (29/9), menyebut bahwa perusahan dengan luas wilayah konsesi 500 H ini, diduga kuat tidak memiliki dokumen izin yang lengkap. Namun anehnya pada tahun 2025 luas wilayah perusahan tersebut, oleh pemerintah kemudian diperluas menjadi 1.145 H.

Baca Juga  Aktivis Desak KPK: Periksa Acong, “Mafia” Tambang Malut yang Masih Bebas

“Miris sekali pemerintah kita saat ini, dimana perusahan, yang diduga tidak memiliki dokumen izin yang lengkap, tapi dengan entengnya mereka mengijinkan perluasan wilayah, dimana sebelumnya 500 H diperluas hingga 1.145 Hektar, yang mana wilayah operasinya meliputi Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan izin berlaku hingga 2036,” pungkas Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek.

Baca Juga  Diduga Terima Aliran Dana Kuota Haji, Muslim Arbi: KPK Harus Periksa Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah

Lanjut Bung Tono, PT. KW ini juga diduga kuat belum menyampaikan kewajiban tata batas area kerja, yang menjadi satu syarat keharusan perusahan tambang pemegang izin usaha, dimana ini wajib disampaikan ke kementrian ESDM, untuk dilakukan proses Penyelesaian Administrasi Kehutanan (PAK).

“Dengan demikian maka PT. KW diduga melakukan aktifitas atau pembukaan tambang diluar dari batas area kerja, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang saat ini ditangani oleh Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PHK),” ujar Bung Tono.

Baca Juga  Dinilai Wanprestasi, Dirut RSUD Sofifi di Adukan Mitranya ke Kejati Malut.

Selain itu kata, Bung Tono, perusahan tersebut juga saat ini masih berkonflik, maslah IUP dengan perusahan tambang PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FLBN), yang mana diketuai IUP tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT. FLBN. Namun dicabut oleh pihak ESDM, akan tetapi PT. FBLN mengajukan banding di pengadilan dan menang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *