oleh

Catatan Redaksi PU : Jangan Biarkan Nyala GKR Padam Lagi

-Editorial-99 Dilihat

Ada pepatah yang cocok untuk menggambarkan keadaan stadion Gelora Kie Reha (GKR) di Ternate: rumput tetangga memang sering tampak lebih hijau. GKR yang lama teronggok dan nyaris “hancur” tak lagi mendapat perhatian, seolah tak ada yang merasa bertanggung jawab sampai ada keberanian politik dan gagasan inovatif yang mengubah keadaan. Langkah berani Walikota M. Tauhid Soleman dan Sekretaris Kota Rizal Marsaoly bermitra dengan Malut United untuk merenovasi GKR dan mengubahnya menjadi pentas sepakbola nasional bukan hanya soal bangunan fisik. Itu adalah upaya mengembalikan martabat Maluku Utara, menumbuhkan kebanggaan lokal, dan membuka peluang ekonomi melalui olahraga.

Baca Juga  Tajuk Editorial : Muhamad Iram Galela: Representasi Anak Muda Daerah yang Menangkap Peluang Membangun Negeri

Namun kebanggaan itu rentan. Begitu nyala kembali menyala, segera muncul klaim dan dinamika yang berpotensi mengaburkan tujuan awal yakni melayani masyarakat dan membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan.

Ironisnya, upaya membangkitkan martabat daerah kini justru terancam padam jika Malut United memilih hengkang dari GKR. Situasi ini memberi pelajaran penting bahwa pembangunan infrastruktur tanpa pengelolaan jangka panjang dan kepastian hukum/keuangan mudah terjebak oleh kepentingan sesaat.

Baca Juga  Tajuk Redaksi PU : Rakyat Nyaris Bentrok di Sofifi, Gubernur Sherly Malah Asyik Joget: Di Mana Tanggung Jawab Pemimpin?

Ahamdulillah, pemkot Ternate mulai melakukan langkah strategis menata kepastian hukum atas aset GKR.Melalui Disperkim Kota Ternate, Pemkot Ternate tengah membereskan adimistrasi  kepemilikan yang raib terbakar api rusuh 1998 silam.Rakyat Maluku Utara umumnya dan rakyat kota Ternate khususnya tentu mendoakan langkah Walikota M.Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly agar pembenahan adimistrasi ini sukses.Itu harapan besar rakyat agar nyala martabat Maluku utara dan masa depan prestasi sepakbola Maluku utara tetap menyala di tingkat nasional.

Baca Juga  Ulasan Redaksi : Musrenbang RPJMD Haltim 2025–2029: Menakar Arah Transformasi Berkemajuan

Sejatinya, secara konstitusi tentang pemekaran daratan, duduk perkara saling klaim kepemilikan GKR semestinya tak perlu terjadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *