Kritik dari kalangan akademisi yang menuntut DPRD lebih tegas bukan tanpa alasan. Ketika suara publik mulai mempertanyakan keberadaan dan fungsi DPRD, maka saat itulah sinyal darurat harus dinyalakan. Jika hari ini DPRD dibiarkan kehilangan otoritas, maka esok ia tinggal nama, bukan lembaga.
Sudah saatnya DPRD Provinsi Maluku Utara berdiri tegak, bukan demi pride kelembagaan semata, tetapi demi menjaga marwah demokrasi lokal. Pemulihan martabat tidak bisa ditunda. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?.
Komentar