Sofifi, 3 Juli 2025 — Pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku Utara, Said Banyo, yang meminta agar wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi dihentikan karena dianggap “belum terlalu penting”, menuai kecaman keras dari kalangan akademisi.
Salah satunya datang dari Sumarjo Makitulung, akademisi sekaligus putra daerah Sofifi, yang menyebut Said tidak memahami hukum dan secara terang-terangan menyepelekan amanat undang-undang.”Said ini tidak punya pengetahuan tambahan terkait undang-undang”tukas dia.
“Sebagai anggota DPRD, dia semestinya paham bahwa amanat undang-undang Ibu Kota Provinsi berkedudukan di Sofifi bersifat deklaratif dan mengikat sehingga tidak bisa disepelekan hanya karena alasan politis atau kepentingan sesaat. Justru keterlamabatan pemerintah dan pernyataan Said ini bisa dianggap sebagai upaya pembangkangan terhadap undang-undang, tegas Sumarjo saat diwawancarai media ini.
Komentar