“Ini bukan hanya pernyataan keliru. Ini bentuk provokasi halus yang berpotensi memecah belah gerakan perjuangan masyarakat Sofifi dan Maluku Utara secara kolektif yang rindu dengan pengakuan status Ibu Kota Provinsi yang masih terabaikan. Dirinya meminta, Said harus mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan rakyat yang telah menitipkan aspirasi kepadanya. Jangan sampai kantor DPRD di Sofifi itu didatangi gelombang protes rakyat, tegas Sumarjo yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi MARKAS (Majelis Rakyat Kota Sofifi).
Dalam pandangan Sumarjo, saat ini tidak ada alasan hukum untuk menghambat percepatan DOB Kota Sofifi. Dukungan gubernur Sherly Tjoanda Laos yang belakangan viral harus gayung bersambut dengan sikap Said yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi. Apalagi dari aspek konstitusional, DOB Sofifi adalah amanat yang bersifat imperatif, bukan opsional.
“Said seharusnya mengedepankan pandangan berbasis hukum, bukan sekadar ocehan politik murahan. Jangan karena jabatan, anda lalu bicara seenaknya tanpa nalar akademik,” pungkasnya.
Komentar