Oleh karena itu, kritik terhadap langkah efisiensi atau pergeseran anggaran yang diambil oleh kepala daerah semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan konteks regulasi keuangan negara yang kini jauh lebih kompleks dan berbasis kinerja.
“Pergeseran anggaran bukan semata praktik administratif, melainkan merupakan instrumen fiskal untuk menyesuaikan belanja dengan dinamika sosial-ekonomi dan kebutuhan pembangunan strategis”tukas dia.
Mukhtar mengakui posisi Abd Rahim Fabanyo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Partai Politik di tingkat provinsi.
”Kanda Abdurrahim tetap memiliki posisi penting dalam ruang demokrasi untuk memberi masukan dan kritik terhadap kebijakan anggaran”
“Namun, dalam iklim birokrasi yang semakin teknokratik, dibutuhkan pula pembaruan cara pandang terhadap prinsip dan praktik tata kelola keuangan modern—baik dalam proses penyusunan, pengesahan, hingga evaluasi APBD”
Komentar