oleh

Mengungkap Dinamika Pergub Sherly: Pandangan Dr. Mukhtar Adam tentang Fleksibilitas APBD dan Diskresi Kepala Daerah

-HEADLINE-3051 Dilihat

TERNATE, – Pernyataan kontroversial bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah “hoax” mungkin terdengar mengejutkan, namun bagi Dr. Mukhtar Adam, pandangan ini mencerminkan esensi dinamis dari perencanaan keuangan negara.

Mukhtar Adam menyatakan bahwa APBN dan APBD, pada hakikatnya, adalah dokumen perencanaan yang bersifat asumtif, bukan representasi fakta mutlak yang statis. Ini adalah landasan filosofis di balik urgensi dan keniscayaan pergeseran anggaran dalam dinamika pembangunan, sosial, dan pemerintahan.

Baca Juga  “HIKMU ILEGAL” vs LEGAL” Perang Dingin HIKMU Askan Naim Belum Selesai.Muncul Saran “MUBESLUB”

APBD dan APBN: Antara Asumsi dan Realitas yang Bergeser

Ketua ISNU Malut ini menjelaskan, dalam perspektif Ekonom ini, angka-angka yang tertera dalam APBN atau APBD, meskipun telah ditetapkan dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah, sejatinya adalah asumsi yang menjadi pijakan awal. Realitas pemerintahan yang terus bergerak dan beradaptasi membuat angka-angka tersebut tidak saklek. Justru, kemampuan untuk bergeser dan menyesuaikan diri adalah kunci efektivitas pengelolaan keuangan negara. Ini sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang *dinamis, adaptif, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel”jelasnya.

Baca Juga  Ngebut Rehab Rumdis Rp8,8 M Pakai Skema Bermasalah, Tapi Gubernur Masih Nongkrong di Hotel: Ada Apa?, MA : BPK, KPK, KEJAGUNG Siaga.

Keniscayaan Pergeseran Anggaran dalam Tata Kelola Keuangan Negara

Disen ekonomi ini berpandangan bahwa pergeseran anggaran bukanlah anomali, melainkan suatu keniscayaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun perencanaan anggaran telah disusun secara matang, dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran—mulai dari perubahan prioritas pembangunan hingga respons terhadap kondisi tak terduga—seringkali menuntut adanya penyesuaian.

Baca Juga  Abdurrahim Fabanyo: "Republik dan Federasi Sama-Sama Liberal. Kita Harus Kembali ke Piagam Jakarta"

Dia mengungkapkan, Hukum Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003) dan Hukum Administrasi Keuangan Negara (UU No. 1 Tahun 2004) secara eksplisit memberikan sinyal fleksibilitas ini. Pasal 3 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003 bahkan memungkinkan anggaran dikeluarkan meskipun tidak tercantum secara eksplisit, menunjukkan adanya ruang untuk adaptasi. Lebih lanjut, Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2004 secara tegas mengatur terkait pergeseran anggaran, menegaskan bahwa fleksibilitas adalah bagian integral dari sistem.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *