Momentum pengusulan gelar pahlawan ini adalah bagian dari refleksi membangkitkan kesadaran sejarah serta menguatkan identitas diri daerah bahwa tokoh dari pinggiran Maluku Utara juga sebagai pemilik sah sejarah kemerdekaan Indonesia. Baginya, gelar pahlawan bukan hanya diberikan kepada mereka yang dekat dengan Jakarta.
Tidak ditetapkannya gelar pahlawan nasional Sultan Zainal Abidin oleh pemerintah pusat merupakan tindakan radikal melawan sejarah. Maka dukungan MARKAS ini adalah deklarasi bahwa kita tidak boleh membangun masa depan tanpa kejujuran masa lalu, tutup Maman.(***)
Komentar