oleh

James Uang, Bupati Hal-Bar di Pusaran Kasus RS Pratama, Nasibnya Telur di Ujung Jarum ?

-HUKUM-1331 Dilihat

“Ini menyangkut pelayanan publik, menyangkut hak kesehatan masyarakat. Kita akan kawal dan tindak jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.

Kasus ini awalnya mencuat setelah kejaksaan negeri Halmahera barat memulai penyelidikan dan perkembangannya telah di take over oleh kejaksaan tinggi Maluku utara.

Peran James Uang paling disorot dalam kasus ini.Orang nomor satu di kabupaten Hal-Bar diduga mengambil keputusan sepihak memindahkan lokasi pembangunan RS Pratama yang oleh pakar hukum bertentangan dengan mekanisme.Proyek yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan RI itu diduga dipindahkan lokasinya oleh James Uang secara sepihak yang ironisnya ditenggarai berdanpak langsung mangkraknya pembangunan RSP.

Baca Juga  Klarifikasi Dugaan IZPAL Kepala BKPSDM Pemkab Pultab Berpotensi Blunder

Dilansir dari media online terkemuka Maluttv, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri membenarkan perkara RS. PRATAMA tersebut sudah diambil alih Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. “Perkara ini sudah ditangani secara langsung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kejari Halbar sifatnya memberi dukungan saja terhadap proses telaah yang sementara dilakukan Kejati atas masalah ini,” ungkap Fahri kepada wartawan.

Baca Juga  Muslim Arbi: Kritik Kejagung Tak Tangkap Nistra Yohan dalam Kasus BTS: Tidak Berani Sentuh Penguasa

Oleh Malutv, niat baik pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menghadirkan Rumah Sakit terkemuka di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat terancam gagal total. Maluttv memberitakan, Ini karena, pembangunan RS. PRATAMA, program strategis Kemenkes RI berbandrol Rp. 42,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra berjalan di tempat alias mangkrak dan terbengkalai.

Maluttv melaporkan, di lokasi proyek tidak terlihat adanya geliat pekerjaan. Bangunannya pun dibiarkan terlantar. Yang ada hanyalah kerangka tiang beton bangunan yang disesaki penyangga bambu. Proyek mercusuar bersumber APBN itupun kini mulai dibidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Baca Juga  Pemanggilan Polda terhadap Prof Eggie Sudjana cs. Cara Polisi Lindungi Jokowi?

Kasus ini mengundang sorotan tajam Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H.

Menurut Hendra, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Keuangan Negara, proyek pemerintah mulai dari tahapan Perencanaan kemudian Pelaksanaan, lalu Pengawasan dan terakhir adalah Pertanggungjawaban merupakan satu kesatuan kegiatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *