oleh

Hj.Ike Masita Tunas, S.Sos.M.Si, Ketua PD SP KEP SPSI Prov.Malut Kecam Dugaan Aksi Premanisme TKA

-HEADLINE-2026 Dilihat

“Tindakan itu menurut Ike Masita melanggar hukum karena menghalangi tugas konstitusional dari PUK SP KEP SOSI, pungkasnya(***)

Baca Juga  HEADLINE: Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha Memanas, Pakar Hukum & Mantan DPRD: Hentikan ! Itu Aset dan Ikon Ternate

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *