Dalam tuntutannya, Front Marhaenis meminta penghentian total aktivitas pertambangan PT. JAS dan PT. ARA yang diduga merusak lingkungan dan menyalahi prosedur.
Mereka mendesak Inspektur Tambang dan Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BAPEDA) agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin.
“Aktivitas tambang itu tidak hanya merusak alam, tapi juga merampas hak hidup masyarakat sekitar. Pemerintah harus hadir menyelesaikan ini, bukan jadi pelindung korporasi perusak,” teriak Hartono penuh amarah.
Tak hanya soal tambang, massa juga menyoroti skandal keuangan yang membelit Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hutang senilai lebih dari 500 miliar rupiah kepada pihak ketiga hingga kini belum dibayarkan.
Mereka menuding Kepala BPKAD dan Gubernur lalai dan tidak memiliki komitmen dalam menyelesaikan tanggung jawab keuangan daerah.
Komentar