oleh

TPUA akan gugat Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU Keterbukaan Publik dan melaporkan Para Penyidik ke Propam

-HUKUM-1354 Dilihat

JAKARTA —TPUA menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Mahkamah Konsitusi dan juga akan melaporkan Polda Metro dan Para penyidik ke Propam.Demikian pernyataan tegas Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Wakil Ketua TPUA melalui press releasenya kepada media ini, Junat (9/5/2025).

Baca Juga  Dinilai Wanprestasi, Dirut RSUD Sofifi di Adukan Mitranya ke Kejati Malut.

“Tindakan itu perlu di lakukan karena langkah dan tindakan oleh TPUA terkait Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo sudah tepat dan benar sesuai dengan UU dan ketentuan yang ada”ujar dia menjelaskan maksud langkah TPUA.

Menurut Muslim Arbi, Gugatan soal Ijazah Palsu sudah dilayangkan ke Pengadilan beberapa kali dan juga laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga  LSM LIRA Malut Desak Kejagung Periksa Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Terkait Pengembangan Kasus Cromebook Kemendikbaud

“Dan langkah dan tindakan TPUA itu bukan suatu perbuatan yang di lakukan secara sengaja untuk menghina dan mencemar nama baik seseorang. Termasuk Joko Widodo”ujarnya menandaskan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *