oleh

Pemerintahan Sherly-Sarbin Tabrak Perda APBD, Potensial Sanksi Hukum Adimistrasi dan Pidana Menanti

-HEADLINE-1885 Dilihat

Sanksi Administratif : Eksekutif yang melanggar Perda dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin.

Sanksi Pidana : Jika pelanggaran Perda juga merupakan tindak pidana, eksekutif dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.

Sanksi Perdata : Eksekutif yang melanggar Perda dapat dikenakan sanksi perdata, seperti gugatan dari masyarakat atau organisasi yang terkena dampak pelanggaran.

Baca Juga  MUI Kota Ternate Gelar Rapat Sore Ini Sikapi Vidio Conten Mendadak Ngustadz RL

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran prosedur : Eksekutif yang melanggar prosedur yang diatur dalam Perda, seperti tidak melakukan konsultasi publik atau tidak melakukan evaluasi dampak lingkungan.

Pelanggaran substansi : Eksekutif yang melanggar ketentuan substantif yang diatur dalam Perda, seperti melakukan kegiatan yang dilarang atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Baca Juga  Dari Arena FORNAS VIII NTB: Dua Atlet ISDMI Malut Masuk Final Kategori Pelajar.

DPRD: DPRD memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan dapat meminta klarifikasi atau penjelasan dari eksekutif terkait dengan pelanggaran Perda.

Pengadilan : Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili kasus pelanggaran Perda dan menerapkan sanksi hukum yang sesuai.

Institusi penegak hukum : Institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda.(***)

Baca Juga  Catatan Redaksi : Kisruh GKR, Pisau Bermata Dua — Antara Tata Kelola dan Warisan Sepakbola Maluku Utara

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *