BANDUNG- Kantor Setara Law Office Bandung mengeluarkan surat terbuka kepada Gubernur Maluku Utara dan Walikota Ternate, mendesak intervensi konstruktif dalam menyelesaikan sengketa tanah antara Polda Maluku Utara dengan masyarakat tiga kelurahan yang telah berlarut-larut bertahun-tahun.
Pihak Setara Law Office menilai, Somasi kedua yang dikeluarkan Kapolda Maluku Utara, Drs. Waris Agono, M.Si., pada 12 Mei 2025 terhadap masyarakat Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance terkait tanah seluas 45.735 m² berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3, menimbulkan keprihatinan serius di kalangan praktisi hukum nasional.
Tiga partner Setara Law Office – Iswan Samma, S.H., Safrin, S.H., dan Zulkarnain, S.H. – dalam surat terbuka tertanggal 24 Mei 2025 menyoroti berbagai aspek hukum yang bermasalah dalam kasus ini, termasuk somasi yang ditujukan kepada almarhum Saleh Muhammad yang telah meninggal dunia.
Sengketa terjadi di wilayah Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance, Kecamatan Kota Ternate Selatan, dengan luas total 45.735 meter persegi yang diklaim berdasarkan sertifikat atas nama Pemerintah RI Cq. Polri Polda Malut/Ex Brimob.
Komentar