oleh

Layangkan Surat Terbuka Kepada Gubernur Malut dan Walikota Ternate, Setara Law Office Desak Mediasi Sengketa Tanah Polda Malut

-HUKUM-1346 Dilihat

Setara Law Office dalam press releasenya menilai, Somasi memberikan ultimatum 60 hari sejak 15 Mei hingga 15 Juli 2025, yang dinilai terlalu singkat untuk proses relokasi yang melibatkan ratusan keluarga. Kasus ini sendiri telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian definitif.

Setara Law Office mengidentifikasi beberapa cacat hukum fundamental:
– Somasi kepada orang yang telah meninggal dunia tidak memiliki kekuatan hukum
– Pelanggaran prinsip due process of law dan perlindungan HAM
– Ketidakjelasan status sertifikat tanah dan kemungkinan overlapping claims
– Absennya mediasi konstruktif dalam penyelesaian sengketa

Baca Juga  Muslim Arbi: Kritik Kejagung Tak Tangkap Nistra Yohan dalam Kasus BTS: Tidak Berani Sentuh Penguasa

Tim advokat mengusulkan pembentukan Tim Mediasi Lintas Sektoral yang melibatkan BPN, Pemda, dan tokoh masyarakat, serta perlunya verifikasi ulang dokumen kepemilikan tanah dan penyediaan solusi relokasi yang manusiawi.

“Sengketa tanah yang berlarut-larut hanya akan merugikan semua pihak dan mengganggu stabilitas sosial,” tegas Iswan Samma, S.H., Partner Senior Setara Law Office. “Kami mendesak pendekatan restoratif yang mengutamakan dialog dan keadilan bagi semua pihak.”tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *