JOGYAKARTA—Rencana pembentukan panitia khusus atau pansus hak angket DPRD Provinsi Maluku utara menuai ragam pro dan kontra.
Pakar hukum Tata negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr.King Faisal Sulaiman, SH.LLM memberikan tanggapannya.
Menurutnya, pansus adalah hak konstitusional dewan namun tujuannya harus jelas, spesifik isyunya dan tidak sampai menambah kegaduhan politik.
“Rencana pembentukan pansus angket adalah hak konstitusional dewan. Asalkan tujuanya harus jelas, spesifik isunya dan gak boleh sekedar menambah kegaduhan politik dan beban anggaran daerah”ujar dia.
Komentar