Siapa lagi yang memberi order dan pesanan? Kalau bukan lawan politiknya Hasto. Pecatan Partai yang telah membesarkan nya.
Jika KPK bertindak tidak lagi berdasarkan hukum, UU dan melanggar HAM seseorang. Maka KPK tindakan itu arrrogan dan zalim.
Padahal KPK harus sadar. Lembaga Anti rasuah itu dibentuk oleh Rakyat. Dari Rahim Rakyat. Reformasi 1998 yang berdarah-darah.
Jika KPK dengan mudah di bawah kendali pemeberi order. Dapat di katakan KPK telah terjebak dalam tindakan koruptif. Karena telah menyimpang dari ide dasar KPK di bentuk.
Bisa jadi KPK di evaluasi kembali oleh DPR yang memilih ketua dan para komisioner nya.
Komentar