Oleh : Assoc Prof. Dr. Sofyan Abas., S.Ag., MA., C.I.R.B.C/Dosen Tetap Ekonomi dan Keuangan UMMU Ternate.
Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peringatan Hari Buruh ini merupakan momentum untuk mengingatkan kita tentang sejarah panjang kaum buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Hari Buruh juga merupakan momentum untuk merefleksikan capaian dan tantangan yang masih dihadapi oleh pekerja di seluruh dunia.
Issue central pada setiap May Day 1 Mei sesungguhnya beragam dan selalu terupdate setiap tiba peringatan hari buruh mulai dari soal PHK buruh, upah, aoutsorcing, kesehatan dan keselamatan kerja hingga jaminan sosial.
Selanjutnya masalah perlindungan hak-hak buruh termasuk kebretan buruh atas terbitnya undang-undang Ri tentang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 dan sejumlah masalah lainnya yang berhubungan dengan kehidupan sosial ekonomi buruh saat ini di tanah air.
Masih banyaknya buruh di Indonesia yang kurang respek dengan pola atau sistem kerja mereka ala autsourcing, dimana pihak buruh mereasa kurang adil karena mereka tidak mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum sebagaimana yang selama ini hak-hak itu telah didapatkan oleh buruh buruh yang statusnya adalah karyawan tetap. Model outsorcing juga telah membuat jarak antara mereka yakni pihak buruh dan pemilik perusahan.
Faktor upah minimum yang selama ini kenaikannya tidak sebanding dengan naiknya harga-harga barang atau inflasi, terasa bagi keluarga buruh akibat melonjaknya harga sembako dan kebutuhan primer atau kebutuhan dasar lainnya karena pendapatan buruh tidak sebanding dengan besarnya pengeluaran duit mereka.
Sejarah Hari Buruh International.
Dikutip dari tulisan Anwar tentang peringatan May Day, Peristiwa bersejarah yang menandai puncak dari penyatuan gerakan buruh International itu terjadi pada 1 Mei 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Pada saat itu, para buruh menuntut pengurangan jam kerja yang awalnya 10 hingga 16 jam sehariĀ menjadi 8 jam sehari.
Komentar