oleh

Gugatan Perdata Dikabulkan PN Ternate, Pemprov Malut Wajib Bayar Hutang Sebesar Rp. 2,8 Miliar Kepada Kristian Wuisan.

-HEADLINE-1946 Dilihat

“Sebagai pemerintah dianjurkan agar taat hukum dan segera melunasi kewajibannya kepada Kristian Wuisan. Peristiwa hukum ini sebelumnya terungkap dalam sidang perkara pidana korupsi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Law office Hendra Karianga kemudian memohon agar Pemda Malut segera membayar hutangnya,namun saat itu mereka tidak respon dengan berbagai alasan,” ungkap HK, Kuasa Hukum Kristian Wuisan.

Baca Juga  LIRA Malut Pertanyakan Issu Pengadaan Mobil Dinas Mewah Gubernur Sherly Bermerek Lexus dan Hamer Termasuk Lexus Wagub.Minta Pemprov Jelaskan.

Setelah sengketa ini diajukan secara Perdata oleh Law Office Hendra Karianga, hak Penggugat dalam bentuk materil sebesar R. 2,8 milyar mulai ada titik terang. Itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Ternate melalui sidang eCourt menghukum para Tergugat untuk segera melunasi hutang mereka kepada Kristian, pengusaha asal Tobelo, Halmahera Utara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat dihubungi menyarankan kepada media untuk mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir agar mendapatkan informasi jelas dan satu arah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *