Sayangnya, Mantan Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir saat dihubungi via whats app belum menanggapinya.(***)
Gugatan Perdata Dikabulkan PN Ternate, Pemprov Malut Wajib Bayar Hutang Sebesar Rp. 2,8 Miliar Kepada Kristian Wuisan.

Sayangnya, Mantan Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir saat dihubungi via whats app belum menanggapinya.(***)
Komentar