Selain itu, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tergugat I dan tergugat II memilki pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditransfer oleh penggugat pada tanggal 29 Mei 2017 melalui rekening Bank Mandiri atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara.
Pengadilan Negeri Ternate juga menghukum tergugat I dan tergugat II karena kesalahannya dan mewajibkan/membayar kerugian materil kepada Penggugat dalam hal ini Kristian dengan rincian sebagai berikut: Pinjaman pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- x bunga uang 6 (enam)% pertahun = Rp. 120.000.000,- x 7 tahun = Rp. 840.000.000,-. Maka, total yang diwajibkan harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- + 840.000.000,-= Rp. 2.840.000.000,- dihitung sejak bulan Mei tahn 2017 sampai denganputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan membayar secara tunai, sekaligus dan seketika, bila perlu menggunakan alat Negara Polisi.
Menanggapi putusan PN ternate yang menolak eksepsi Tergugat dan memenangkan gugatan perdata Kristian Wuisan tersebut, Dr. Hendra Karianga, S.H.,M.H. berharap adanya itikad baik dari pihak Tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ahmad Purbaya untuk menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 53/Pdt.G/2024/PN.TTe.
Komentar