PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Reza Sidik, telah mengakui bahwa tuduhan Ustadz H.Muhammad Kasuba diduga melakukan korupsi dana mesjid raya Hal-Sel sebesar Rp.10 milyar tanpa bukti kongkrit namun hanya berdasarkan informasi ke informasi semata.
Berdasarkan hasil klarifikasi media ini terhadap somasi atau peringatan hukum yang dilayangkan kuasa hukum H.Muhammad Kasuba dari kantor pengacara Yusman Arifin, SH & Parners, Reza mengaku tuduhannya kepada H.Muhamnad Kasuba hanya berdasarkan Informasi ke informasi tidak berdasarkan bukti hukum yang valid.
“Soal Angka angka memang dari informasi ke informasi, posisi kami mengkonfirmasi kepada KPK untuk menyelidiki, bahwa benar atau tidak?.”jelas dia.
Pihak penasihat hukum H.Muhammad Kasuba menilai Reza telah memfitnah klien mereka tanpa bukti.
Komentar