oleh

*MK Gak Bakal Kontra Penguasa*

-HEADLINE, OPINI-907 Dilihat

Sebagian orang telah menaruh harapan terhadap para hakim di MK. Mereka mengira fakta hukum itu independen dan berdiri lebih kuat dari fakta politik. Tidak ! Di Indonesia, politik selalu mengendalikan hukum. Artinya, fakta hukum seperti apapun yang saat ini secara maraton diungkap oleh para penggugat dan sejumlah saksi ahli di persidangan, serta keterangan para pejabat, semua itu tak akan mampu melawan fakta politik hari ini.

Baca Juga  Mantan Ketua DPD KNPI Maluku Utara Kritik Survei yang Menobatkan Sherly Tjoanda sebagai “Gubernur Terbaik versi Anak Muda”

MK juga mempunyai pertimbangan: secara politik, apa yang terjadi kalau gugagatan pilpres (diskualifikasi paslon 02 dan pemilu ulang) dikabulkan? Hampir pasti chaos ! Sebaliknya, apa yang terjadi ketika gugatan itu ditolak? Aman ! Kalau ini fakta politiknya, maka pilihan kedua akan menjadi keputusan. Anda tidak percaya? Terserah. Itu hak anda.

Kalau begitu, berarti keputusannya tidak obyektif dong? Hukum itu obyektif. Tapi, para hakim itu punya pertimbangan subyektif. Lalu, apa gunanya persidangan di MK selama 14 hari kerja itu? Ya, itu perintah konstitusi. Harus diberi ruang. Di luar konstitusi, ada dinamika politik yang mempengaruhi para hakim dalam menyusun keputusan. Ini yang anda harus camkan.

Baca Juga  Penempatan Uang Negara, Gaya Koboi Menkeu Baru

Kalau usia capres-cawapres saja bisa diatur, apalagi cuma keputusan sengketa pemilu? Sederhana kan cara menyusun logikanya. Kalau begitu, MK akan menjadi lembaga yang semakin rusak nama baiknya. Itu kata anda. Ini soal lain.

Anda, dengan perasaan heran akan bertanya: kok pesimis? Kenapa tidak berupaya optimis dengan apa yang selama ini sedang diperjuangkan?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *